Jumat, 27 Februari 2015

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Megakota


Sebuah megakota biasanya didefinisikan sebagai wilayah metropolitan dengan populasi total lebih dari 10 juta jiwa.[1] Beberapa definisi juga menetapkan tingkat kepadatan penduduk terendah (sedikitnya 2.000 jiwa/km persegi).[butuh rujukan] Sebuah megakota dapat berupa sebuah wilayah metropolitan tunggal atau dua wilayah metropolitan atau lebih yang bergabung. Sebutan konurbasi, metropolis dan metropleks juga digunakan untuk wilayah metropolitan lebih dari satu. Sebutan megapolis dan megalopolis kadang digunakan sama seperti megakota.[butuh rujukan]
Tahun 2000, ada 18 megakota – konurbasi seperti Mumbai,[2] Tokyo, New York City, dan Mexico City yang memiliki populasi lebih dari 10 juta jiwa. Tokyo Raya dihuni 35 juta jiwa, lebih banyak dibanding jumlah seluruh penduduk Kanada.[3]
Berikut adalah 25 megakota terbesar di dunia:

Selasa, 17 Februari 2015

Kepadatan Penduduk


Kepadatan Penduduk
Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk disuatu daerah per satuan luas. Kepadatan penduduk disuatu daerah bisa dihitung dengan rumus :
Kepadatan penduduk : Jumlah penduduk total / Luas wilayah
Dalam demografis, dikenal dengan kepadatan penduduk fisiologis dan kepadatan penduduk agaris:
  1. Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total dengan luas lahan pertanian
  2. Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan jumlah penduduk petani dan luas lahan pertanian.
Ada dua cara mengukur kepadatan penduduk:
  1. Kepadatan penduduk aritmatik
Adalah suatu angka yang menunjukkan rata-rata penduduk menempati setiap 1 kilometer persegi (km2) permukaan bumi atau jumlah semua penduduk dalam suatu wilayah atau negara dibagi dengan luas seluruh wilayahnya.
KPA = Jumlah penduduk jiwa / Luas wilayah (km2)
  1. Kepadatan penduduk netto
Adalah suatu angka yang menunjukkan rata-rata penduduk yang menempati setiap 1 Km2 wilayah agraris atau pertanian atau jumlah semua penduduk dalam suatu wilayah atau Negara dibagi dengan luas lahan pertaniannya.
KA = Jumlah penduduk (jiwa) / (Luas wilayah – Luas wilayah pertanian)
Faktor-faktor yang menyebabkan kepadatan penduduk :
  1. Faktor iklim dan topografi, iklim yang nyaman topografi yang relative landai menyebabkan penduduk terkonsentrasi dan menjadi padat.
  2. Faktor ekonomi, yang termasuk faktor ekonomi adalah tersedianya sumber daya alam, tersedianya lapangan kerja.
  3. Faktor sosial budaya, yang termasuk factor sosial budaya adalah kesempatan untu meneruskan pendidikan, keterbukaan masyarakat. Selain itu daerah yang relative aman akan selalu jadi pemukiman yang padat.
Upaya mengurangi kepadatan penduduk
Program-program tersebut adalah :
  1. Transmigrasi atau program memindahkan penduduk dari tempat yng padat ke tempat yang lain yang jarang penduduknya baik dilakukan atas bantuan pemerintah maupun keinginan diri sendiri.
  2. Pemerataan lapangan kerja dengan mengembangkan industri, perikanan, pertanian, dan pertambangan di wilayah lain.
  3. Mengendalikan jumlah kelahiran penduduk setempat melalui program KB dan penundaan usia kawin.
Kepadatan penduduk di Indonesia
Kependudukan di Indonesia memiliki ciri-ciri:
  1. Jumlah penduduk yang semakin menambah
  2. Sebagian penduduk berusia muda
  3. Tidak tersebar merata disetiap pulau
  4. Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di bidang pertanian

Metropolitan

Wilayah metropolitan adalah sebuah pusat populasi besar yang terdiri atas satu metropolis besar dan daerah sekitarnya, atau beberapa kota sentral yang saling bertetangga dan daerah sekitarnya. Satu kota besar atau lebih dapat berperan sebagai hub-nya, dan wilayah metropolitan biasanya diberi nama sesuai dengan kota sentral terbesar atau terpenting di dalamnya.


Arti umum

Sebuah wilayah metropolitan biasanya menggabungkan sebuah aglomerasi (daerah pemukiman lanjutan) dengan zona lingkaran urban, tapi dekat dengan pusat perkantoran atau perdagangan. Zona-zona ini juga dikenal sebagai lingkaran komuter, dan dapat meluas melewati lingkaran urban tergantung definisi yang digunakan. Biasanya berupa daerah yang bukan bagian dari kota tapi terhubung dengan kota. Contohnya, Pasadena, California dimasukkan dalam wilayah metro Los Angeles, California. Bukan kota yang sama, tapi tetap terhubung.
Kota inti dalam wilayah metropolitan polisentris tidak terhubung dengan pembangunan pemukiman lanjutan, membedakan konsepnya dari konurbasi, yang memiliki lanjutan urban. Di wilayah metropolitan, sudah pasti kota sentral bersama-sama membuat nukleus populasi besar dengan bagian konstituen lain yang mempunyai integrasi tingkat tinggi.
Kenyataannya perbatasan wilayah metropolitan, dalam arti resmi dan tidak resmi, tidak menentu. Terkadang mereka sedikit berbeda dari wilayah urban, dan dalam beberapa hal mereka mencakup daerah luas yang mempunyai sedikit hubungan dengan konsep tradisional kota sebagai satu pemukiman urban tunggal. Sehingga semua jumlah wilayah metropolitan harus dianggap sebagai interpretasi daripada fakta kuat. Jumlah populasi wilayah metro diberikan oleh berbagai sumber untuk tempat yang sama dapat berbeda-beda hingga beberapa juta, dan terdapat keinginan bagi orang-orang untuk memasukkan angka tertinggi yang mungkin untuk "kota" mereka. Tetapi jumlah populasi wilayah metropolitan paling tinggi biasanya lebih baik dipandang sebagai populasi "daerah metropolitan" daripada populasi "kota".


Perbedaan arti menurut negara

Sebutan wilayah metropolitan kadang-kadang disebut sebagai 'metro', contohnya di Metro Manila dan Wilayah Metro Washington, DC, yang tidak boleh salah diartikan untuk merujuk sistem kereta bawah tanah di kota itu. Meski dapat dibandingkan secara komposisi dengan wilayah metro lain di dunia, di Perancis sebutan untuk daerah di sekitar inti urban yang terhubung denagn sekitarnya disebut aire urbaine ("wilayah urban"). Di Jepang disebut toshiken (都市圏?, blok kota).



Arti resmi unik di beberapa negara

Australia


Perth dianggap sebagai wilayah metropolitan paling terpencil di dunia.
Di Australia, Statistical Division (SD) ditetapkan oleh Biro Statistik Australia sebagai daerah di bawah pengaruh bersatu satu kota atau lebih. Setiap ibukota membentuk Statistical Division-nya sendiri, dan populasi SD adalah jumlah yang paling sering digunakan untuk populasi kota. Statistical District diartikan sebagai non-ibukota tapi wilayah urban. Statistical Division yang yang mencakup ibukota secara umum meski tak resmi disebut sebagai 'wilayah metropolitan'.[1]

Republik India

Di India, Census Commission mengartikan kota metropolitan sebagai kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 40 lakh (4 juta).[2]Mumbai, Delhi, Chennai, Kolkata, Bengaluru, Hyderabad adalah enam kota yang memenuhi syarat. Penduduk kota-kota tersebut juga diperbolehkan menyewa rumah besar. Jumlah ini hanya diberlakukan pada daerah kota dan bukan konurbasinya.

Amerika Serikat

Office of Management and Budget menetapkan "Core Based Statistical Areas" digunakan untuk keperluan statistik pada badan federal. Setiap CBSA didasrkan pada sebuah wilayah urban inti dan terdiri dari county yang telah termasuk inti tersebut juga county sekitarnya yang secara sosial atau ekonomi bergantung padanya. Wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah statistik metropolitan atau mikropolitan, berdasarkan jumlah penduduk; sebuah wilayah "metro" mempunyai inti urban sedikitnya 50.000 jiwa, sementara wilayah "mikro" mempunyai kurang dari 50.000 tapi sedikitnya 10.000 jiwa.[3]


 

Sebutan tambahan

Pada pergantian abad ke-19 hanya 3 persen dunia yang diurbanisasikan. Pada abad ke-20 dan 21 keberadaan manusia di wilayah urban telah meningkat dramatis. Dalam perempat pertama abad ke-21 diperkirakan lebih dari setengah penduduk dunia tinggal di wilayah urban.[4]
Pada 2025, menurut Far Eastern Economic Review, Asia sendiri akan mempunyai 10 hiperkota, dengan 20 juta jiwa atau lebih, termasuk Delhi (~20 juta), Jakarta (24.9 juta), Dhaka (25 juta), Karachi (26.5 juta), Shanghai (27 juta) dan Mumbai (33 juta).[5] Lagos telah tumbuh dari 300.000 jiwa tahun 1950 menjadi 15 juta jiwa hari ini, dan pemerintah Nigeria memperkirakan kota ini akan berpenduduk 25 juta jiwa pada 2015.[6]
Bila beberapa wilayah metropolitan mencapai puncaknya, wilayah metropolitan kadang-kadang digabungkan bersama sebagai sebuah megalopolis (jamak megalopoleis, juga megalopolises). Sebuah megalopolis terdiri dari beberapa kota terhubung (dan pinggirannya), dimana orang-orang pulang pergi, dan sangat dekat sehingga pinggiran kota dapat mengklaim diri sebagai pinggiran dari beberapa kota. Nama lain untuk sebuah megalopolis adalah sebuah metroplex (kependekan dari metropolitan complex) atau konurbasi.
Konsep ini pertama dicetuskan oleh penjelajah Perancis Jean Gottmann dalam bukunya Megalopolis, studi mengenai timurlaut Amerika Serikat. Satu contoh terkenalnya adalah megalopolis BosWash yang mencakup Boston, Providence, Hartford, New York City, Newark, Philadelphia, Wilmington, Baltimore, Washington, dan sekitarnya.
Yang terbesar adalah Taiheiyō Belt (Megalopolis Pasifik) di Jepang yang mencakup Tokyo, Shizuoka, Nagoya, Osaka, Okayama, Hiroshima, Fukuoka dan sekitarnya. Transportasi utama seperti Shinkansen dan expressway dibangun di sepanjang kota-kota ini. Populasi megalopolis ini sekitar 82.9 juta jiwa.
Pearl River Delta di Provinsi Guangdong adalah sebuah megalopolis raksasa dengan populasi 48 juta yang membentang dari Hong Kong dan Shenzen ke Guangzhou. Beberapa perkiraan menyebutkan bahwa pada 2030 1 miliar orang akan tinggal di wilayah urban Cina. Bahkan perkiraan konservatif memperkirakan populasi urban mencapai 800 juta jiwa. Dalam keluaran terbarunya, UN Population Division memperkirakan populasi urban 1 miliar pada tahun 2050.[7]
Megalopolis di Eropa adalah Wilayah Metropolitan Milan (pop. 7.4 juta) di Italia, Wilayah Ruhr (pop. 5.3 juta) di Jerman, Randstad (Knooppunt Arnhem-Nijmegen dan Brabantse Stedenrij masuk dalam Randstad) di Belanda (pop. 7.4 juta), Flemish Diamond di Belgia (pop. 5.5 juta), Ile de France di Perancis dan wilayah metropolitan London, juga beberapa aglomerasi 'kecil', seperti Meuse-Rhine Euregion, Ems-Dollart Euregion, Lille-Kortrijk-Tournai Euregion dan Metropolis Silesia Atas di Polandia (17 kota di sekitar Katowice dengan populasi seluruhnya 2 juta jiwa). Bersama megalopolis ini mempunyai populasi sekitar 50 juta jiwa.
Megalopolis pertama Afrika terletak di wilayah urban Provinsi Gauteng di Afrika Selatan, terdiri dari konurbasi Johannesburg, dan wilayah metropolitan Pretoria dan Segitiga Vaal, juga dikenal sebagai PWV.
Telah diusulkan bahwa seluruh bagian tenggara, Midland dan utara Inggris diubah menjadi megalopolis yang didominasi London. Jelas sekali ketika penggunaannya sejauh ini, maka jauh sekali dari arti tradisional suatu kota.
Megakota adalah sebutan umum untuk aglomerasi atau wilayah metropolitan yang biasanya mempunyai total populasi melewati 10 juta jiwa. Di Kanada, "megakota" juga dapat merujuk secara informal kepada hasil penggabungan kota sentral dengan pinggirannya untuk membentuk satu kotamadya besar. Sebuah "megakota" Kanada, tidak seluruhnya terurbanisasikan, sementara banyak kota memiliki bagian desa dan urban. Juga tidak harus 10 juta jiwa agar memperoleh sebutan ini. "Megakota" Kanada tidak mencakup wilayah metropolitan besar dalam arti global.
Populasi sensus wilayah metro bukanlah populasi kota. Tetapi, lebih baik menggunakan populasi kota. Los Angeles mungkin hanya memiliki populasi kota mendekati 4.000.000 jiwa, tapi mempunyai dua populasi wilayah metropolitan, tergantung definisinya, 13 juta jiwa di daerah inti dan 18 juta di daerah statistik gabungan.